RIBA
MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.
Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat.
- Gharar (Penipuan)
Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.
- Zhulmun
Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain.
MMM jelas menguntungkan semua pihak.
- Terpaksa/ Tiada Rela
Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system.
- Mengandung Unsur Perjudian.
Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.
Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang.
Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua.